Jumat, 24 Februari 2017

Sudahkah Anda tahu apa dan bagaimana Sukuk Ritel?


Akhir bulan Februari, Pemerintah kembali mengumumkan rencana penerbitan sebuah instumen keuangan Sukuk Ritel atau sukri. Salah satu jenis aset investasi ini tentunya dapat bermanfaat sebagai kendaraan dalam rencana keuangan kita. Nah, sudahkah Anda tahu apa dan bagaimana Sukuk Ritel? Yuk kenali apa itu sukuk ritel dan dapatkah menjadi aset investasi yang cocok untuk rencana keuangan rumah tangga?

Sukuk Ritel (Sukri) adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah melalui @KemenkeuRI .
Sukri ditujukan bagi investor individu Warga Negara Indonesia. Investor individu dapat membeli Sukri dengan minimum pembelian Rp 5 juta dan kelipatannya. Sukri akan memberikan imbal hasil berupa kupon yang dibayarkan secara periodik hingga tanggal jatuh tempo.

Kupon Sukri adalah objek pajak penghasilan. Contohnya, Sukri 008 yg terbit tahun 2016 ditawarkan dengan kupon sebesar 8,30% per tahun dan dibayarkan setiap bulannya. Kupon sebesar 8,30% per tahun tersebut belum terkena pajak final 15%. Sehingga imbal hasil setiap bulan yang akan didapat calon investor setelah dipotong pajak adalah 7,055% per tahun.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Sukri hingga seri SR-008. Dan tahun ini direncanakan adanya penerbitan seri SR-009. Jangka waktu berinvestasi umumnya antara 3 tahun hingga 5 tahun.

Berikut ini adalah pertimbangan sebelum memutuskan membeli sukuk ritel. #KeuanganSyariah

1. Apa tujuan rencana keuangan kita?

Dalam perencanaan keuangan, tujuan adalah impian akhir yang ingin diwujudkan. Contohnya membayar dana pendidikan anak, mendapatkan tambahan penghasilan untuk hidup, atau mengumpulkan dana tuk liburan. Kupon Sukri umumnya akan ditransfer ke rekening tabungan yang ditentukan setiap bulan. Kupon ini dapat langsung digunakan tuk konsumsi atau dapat digunakan tuk diinvestasikan kembali dalam aset investasi lain.

Umumnya, Sukri sangat cocok digunakan untuk investor yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan secara periodik. Misalnya bagi para pensiunan, atau ibu rumah tangga.

2. Jangka waktu berinvestasi.
Sukri lebih sesuai digunakan untuk tujuan keuangan dengan jangka waktu investasi menengah. Sebagai contoh, jika Anda ingin menyimpan dana untuk membayar dana pendidikan anak 3 tahun lagi. Maka untuk menjaga agar nilai aset tidak menurun daya belinya, Sukri dapat digunakan sebagai sarana investasi.

3. Sumber dana untuk berinvestasi.
Patut dipahami bahwa cara berinvestasi di Sukri adalah berbeda dengan cara berinvestasi di reksa dana. Untuk membelinya, modal awal sebesar Rp 5 juta wajib untuk dimiliki. Sumber dana untuk investasi umumnya berasal dari penghasilan bonus atau pengalihan dari aset investasi lain. Jika sumber dana adalah penyisihan dana setiap bulan dari gaji, maka Sukri bukanlah instrumen pendapatan tetap yang sesuai.


Sukuk ritel ini dijual melalui agen penjual yang masing-masing memiliki jatah penjualan sukuk. Selain itu, dapat ditanyakan juga biaya-biaya terkait transaksi Sukri. Yaitu biaya pembelian, biaya penjualan, biaya administrasi, biaya kustodian, dan lainnya. Tentunya, Anda ingin membeli dari agen penjual dengan biaya seminimal mungkin kan?

Sudah paham kan tentang Sukri? Semoga tips #KeuanganSyariah kali ini bermanfaat ya. Selamat beraktivitas, semangat! Live a Beautiful Life!

By Prita Hapsari Ghozie

Popular Posts